
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pesisir Barat tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Andan Jejama Kanwil Kemenkum Lampung pada Selasa, (25 November 2025).
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pesisir Barat Kanwil Kemenkum Lampung. Kehadiran lintas perangkat daerah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penyusunan Raperda dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Laila Yunara selaku Pimpinan Rapat. Beliau ymenekankan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah. Beliau juga menegaskan bahwa setiap Raperda harus memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan umum dari pemprakarsa Raperda, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, M. Yasir Reza. Dalam paparannya, beliau menjelaskan struktur teknis penyusunan Raperda serta urgensi pembentukan regulasi terkait penyelenggaraan kearsipan sebagai upaya penguatan tata kelola administrasi pemerintahan daerah.
Proses berikutnya adalah pembahasan mendalam melalui sesi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary. Pada tahap ini, seluruh peserta rapat memberikan masukan terhadap substansi maupun aspek teknis peraturan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta relevansi penerapannya di Kabupaten Pesisir Barat.
Di akhir kegiatan, rapat menghasilkan sejumlah catatan penting terkait perbaikan draft Raperda, terutama mengenai penyelarasan substansi dan penyesuaian teknis. Seluruh hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut penyempurnaan regulasi sebelum melangkah ke tahap berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
(Humas Kemenkum Lampung/asd)




