
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan peresmian 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Provinsi Lampung yang dipusatkan di Gedung Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung. Peresmian ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Senin, (09/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama jajaran staf khusus dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Anggota Komisi XIII DPR RI dapil Lampung, unsur Forkopimda, para kepala daerah, akademisi, serta tamu undangan kehormatan.
Kakanwil Kemenkum Lampung Taufiquraakhman dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan, telah mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum. “Capaian ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga tingkat desa serta memastikan masyarakat tidak terhambat memperoleh pendampingan hukum,” ujar Taufiquraakhman.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. “Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh pembentukan Pos Bantuan Hukum sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat,” ungkap Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum Supratman menyerahkan piagam penghargaan kepada 13 kabupaten dan 2 kota atas terbentuknya Posbankum di wilayahnya, serta kepada Gubernur Lampung atas capaian pembentukan 2.651 Posbankum di desa dan kelurahan di Provinsi Lampung. Peresmian Posbankum ini kemudian ditandai dengan pemukulan cetik oleh Menteri Hukum bersama Gubernur Lampung dan jajaran sebagai simbol dimulainya operasional Posbankum di seluruh wilayah Lampung.
Dalam keynote speech-nya, Menkum Supratman menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan komitmen negara dalam memperluas akses terhadap keadilan.
“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong menyelesaikan sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan (restorative justice). Di sinilah peran vital Kepala Desa dan Lurah sebagai “Hakim Perdamaian” atau Juru Damai di desanya masing-masing.” tegas Menkum Supratman.
Peresmian Posbankum di Provinsi Lampung ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Lampung untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan upaya nyata dalam mendekatkan layanan hukum yang adil dan inklusif bagi masyarakat, terutama bagi warga yang menghadapi keterbatasan biaya serta akses terhadap pendampingan hukum.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)












