
LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis 05 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan Nomenklatur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang peraturan perundang undangan Ahli Madya Bapak M. Ali Badary dan dihadiri oleh BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tanggamus, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, PT. BPR Syariah Tanggamus , Konsultan Kabupaten Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Perubahan Nomenklatur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah oleh Bapak Farid sebagai Pemrakarsa berharap agar Peraturan Daerah ini dalam perjalanannya, BPRS Tanggamus telah menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tanggamus. Hal ini menunjukkan pentingnya posisi BPRS Tanggamus dalam struktur ekonomi daerah, sekaligus menegaskan bahwa BUMD ini tidak hanya berorientasi profit namun juga berkontribusi sosial.
Bapak M. Ali Badary menyampaikan agar proses harmonisasi ini dapat menjadikan Ranperda ini lebih baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan Nomenklatur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus Dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan Nomenklatur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus disarankan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan sejajar dan/atau putusan pengadilan;
- Bahwa mengenai Judul Raperda ini disarankan menjadi “ Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus” disesuaikan dengan pengaturan yang menjadi materi muatan Raperda ini;
- Bahwa materi muatan mengenai pendirian Perusahaan Perseroan Daerah ini disarankan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan
- Bahwa materi muatan, modal dasar (besaran, pemenuhan penyertaan modal dan komposisi disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
- Bahwa secara teknik penulisan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan Nomenklatur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus disarankan disesuaikan dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ Ca/ Kontributor: Dainas)











