Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Kualitas Regulasi Menuju Standar Internasional, Kanwil Kemenkum Lampung Hadiri Peluncuran Pedoman Penerapan RIA

WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.51 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Pedoman Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dari seluruh Indonesia yang hadir secara luring maupun daring.

Hadir secara daring mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Laila Yunara selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembentukan regulasi di Indonesia melalui pendekatan analisis dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment (RIA). Peluncuran pedoman ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Inggris.

Dalam sambutannya, perwakilan dari UK Environment Development, Kenn Especkerman, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Ditjen PP dengan pihak Inggris. Ia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat sistem pembentukan regulasi di Indonesia melalui pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis analisis.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyoroti kondisi regulasi di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak dan terdiri dari berbagai jenis serta tingkatan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarperaturan apabila tidak dikelola dengan baik.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas regulasi menuju standar internasional sejak beberapa tahun terakhir, salah satunya melalui kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mulai diterapkan sejak tahun 2020. Selain itu, optimalisasi teknologi serta penguatan aspek legal setting, legal drafting, dan legal management juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Dhahana juga menekankan bahwa salah satu tantangan utama dalam pembentukan regulasi adalah pada tahap perencanaan. Di tingkat daerah terdapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sementara di tingkat pusat terdapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Oleh karena itu, ia mengharapkan dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga untuk membantu menyelesaikan program penyusunan regulasi yang telah direncanakan.

Lebih lanjut, Ditjen PP juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa dalam penyusunan regulasi tidak boleh terjadi praktik copy paste antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan di bawahnya. Setiap regulasi harus disusun dengan memperhatikan aspek teknis dan substansi, mengingat setiap peraturan berpotensi diuji melalui mekanisme judicial review.

Dalam konteks tersebut, Dhahana menyampaikan bahwa Regulatory Impact Assessment (RIA) dapat menjadi solusi dalam proses pembentukan regulasi. Melalui metode ini, pemerintah dapat menilai keselarasan serta dampak dari suatu regulasi sebelum diterapkan. Pendekatan RIA juga telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Pernyataan dukungan terhadap penerapan RIA juga disampaikan oleh Evita Manthovani selaku Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. Ia berharap pedoman ini dapat membantu menciptakan regulasi yang lebih ramping, efektif, dan berbasis bukti (evidence-based policy) sehingga mampu meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peluncuran secara simbolis Pedoman Penerapan RIA Indonesia yang diikuti dengan sesi foto bersama para narasumber dan peserta.

Selanjutnya, rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Diawali dengan pemaparan materi mengenai RIA oleh Aisyah Lailiyah, S.H., M.H., dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan konsep dasar Regulatory Impact Assessment (RIA), tahapan analisis dampak regulasi, serta pentingnya penggunaan metode ini dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan agar lebih terukur dan berbasis bukti.

Pada sesi terakhir, diskusi dipandu oleh moderator dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan menghadirkan sejumlah panelis dari berbagai kementerian dan lembaga, yaitu:

  1. Perwakilan Koordinator Bidang Perekonomian (Eselon II);
  2. Perwakilan Sekretariat Dukungan Kabinet, Sekretariat Negara (Eselon II);
  3. Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas (Eselon II);
  4. Aisyah Lailiyah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Diskusi tersebut membahas berbagai perspektif mengenai penerapan RIA dalam proses pembentukan regulasi di Indonesia, termasuk pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam memastikan regulasi yang dihasilkan lebih efektif, selaras, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui peluncuran pedoman ini, pemerintah berharap penerapan RIA dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas regulasi nasional sehingga lebih efektif, selaras, serta mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.51WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.51 2WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.51 3WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.52 1WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.52 2WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.53 1WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.53 2WhatsApp Image 2026 03 09 at 17.04.54 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com