
LAMPUNG_INFO - Bandar Lampung : Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Selasa, 10 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu . Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperbup tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu oleh bapak Asnawi Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan selaku Pemrakarsa. Ranperbup ini merupakan Ranperbup yang penting karena untuk hukum menjamin Kepastian Hukum yang mengatur Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lebih lanjut disampaikan berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan dikembalikan untuk diperbaiki, dengan hasil rapat sebagai berikut:
bahwa secara substansi draf Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang secara hierarki lebih tinggi, dan
bahwa secara teknik penulisan draf Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dengan hasil rapat sebagai berikut:
bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan putusan pengadilan; dan
bahwa Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah telah sesuai dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tutup Ali Badary Selaku Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Wahyu)






