Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Ekosistem Investasi Daerah Dan Peningkatan PAD, Kemenkum Lampung Gelar Rapat Harmonisasi Dua Ranperbup Lampung Selatan

1

LAMPUNG_INFO - Bandar Lampung : Bertempat di ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, hari Selasa, 10 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu . Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperbup tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu oleh bapak Asnawi Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan selaku Pemrakarsa. Ranperbup ini merupakan Ranperbup yang penting karena untuk hukum menjamin Kepastian Hukum yang mengatur Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lebih lanjut disampaikan berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap draf Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan dikembalikan untuk diperbaiki, dengan hasil rapat sebagai berikut:
bahwa secara substansi draf Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait yang secara hierarki lebih tinggi, dan
bahwa secara teknik penulisan draf Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, dengan hasil rapat sebagai berikut:
bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan setingkat dan putusan pengadilan; dan
bahwa Rancangan Peraturan Bupati Lampung Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah telah sesuai dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tutup Ali Badary Selaku Perancang Madya Kanwil Kemenkum Lampung.

(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Wahyu)

234567

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Telepon
    (0721) 474813
PikPng.com phone icon png 604605   WA Pengaduan Masyarakat
    0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com
 
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi AHU
    0877-9753-7469  
PikPng.com phone icon png 604605   WA Khusus Konsultasi KI
    087770920005

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com