
LAMPUNG_INFO - Pada Kamis (05/03), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, didampingi Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara. Turut hadir para pimpinan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dari seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk periode 2025–2027.
Dalam laporannya, Laila Yunara menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 22 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Provinsi Lampung. Ia menjelaskan bahwa kontrak bantuan hukum merupakan instrumen administratif yang bertujuan menjamin pelaksanaan pemberian bantuan hukum berjalan tepat sasaran, profesional, transparan, dan akuntabel. Kontrak tersebut memuat hak dan kewajiban para pihak serta menjadi dasar kerja sama antara Kantor Wilayah dan OBH dalam memberikan layanan hukum dan akses informasi hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH atas dedikasi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Menurutnya, sinergi yang kuat antara Kanwil Kementerian Hukum Lampung dan OBH menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu perwujudan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu fokus program pembinaan hukum pada tahun 2026 adalah pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai upaya memperluas akses layanan hukum berbasis masyarakat. Posbankum diharapkan mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH. Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan pelatihan paralegal secara daring bekerja sama dengan seluruh OBH di Provinsi Lampung guna meningkatkan kompetensi paralegal yang akan ditempatkan di Posbankum di setiap desa atau kelurahan. Kakanwil juga meminta seluruh OBH untuk aktif melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap Posbankum desa/kelurahan di seluruh Provinsi Lampung yang direncanakan akan diresmikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026.
Usai kegiatan penandatanganan kontrak bantuan hukum, kegiatan dilanjutkan dengan briefing dan diskusi yang dipimpin oleh Laila Yunara. Dalam sesi tersebut dibahas berbagai hal terkait teknis pelaksanaan pemberian bantuan hukum serta mekanisme pendampingan dan pembinaan Posbankum desa/kelurahan oleh OBH terakreditasi di Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2026.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Erwin)








