
Pringsewu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dengan perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bapak Yanvaldi Yanuar beserta tim, dalam rangka penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual melalui rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam memperluas sinergi dengan perguruan tinggi di Provinsi Lampung.
Koordinasi pertama dilaksanakan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pesawaran dan diterima oleh Wakil Ketua STIT Pesawaran, bapak Dedi Irawan, beserta tim. Dalam pertemuan tersebut dibahas peran strategis perguruan tinggi dalam mendorong kesadaran serta perlindungan hukum Kekayaan Intelektual, khususnya terhadap karya akademik, penelitian, dan inovasi dosen maupun mahasiswa.
Selanjutnya, tim Kanwil Kemenkum Lampung melaksanakan koordinasi dengan Universitas Aisyah Pringsewu yang diterima oleh bapak Bungsudi, M.Pd., selaku Kepala Biro Kerja Sama dan Internasional. Pembahasan difokuskan pada peluang kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual, termasuk integrasi program Sentra Kekayaan Intelektual dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Universitas Muhammadiyah Pringsewu yang diterima langsung oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu, ibu Ns. Arena Lestari, M.Kep., Sp.Kep.J., Ph.D., beserta jajaran dan tim. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara komprehensif urgensi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat layanan, pendampingan, dan edukasi Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.
Dalam seluruh rangkaian koordinasi tersebut, ketiga perguruan tinggi menyampaikan antusiasme yang tinggi serta menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Lampung dalam membangun kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual. Pihak perguruan tinggi menilai kerja sama ini sebagai upaya strategis untuk memperkuat perlindungan hukum atas karya dan inovasi sivitas akademika serta meningkatkan nilai tambah hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, koordinasi ini juga membahas ruang lingkup kerja sama yang lebih luas, meliputi penyebarluasan informasi Kekayaan Intelektual, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi sivitas akademika.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap terbangun komitmen dan kesepahaman bersama dengan perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu dalam rangka memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan inovasi dan peningkatan daya saing daerah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ricki)










