
LAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mendorong Perguruan Tinggi untuk pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung sebagai langkah strategis dalam membangun sinergi berkelanjutan di bidang pengembangan Kekayaan Intelektual. Kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, tetapi mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pengembangan keilmuan secara komprehensif.
Kegiatan koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Bapak Yanvaldi Yanuar, bersama tim. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa maksud dari Nota Kesepahaman adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, sekaligus membangun kerja sama yang produktif, efektif, dan sinergis dalam pengembangan Kekayaan Intelektual.
Tujuan utama dari kerja sama ini diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan keilmuan melalui pendidikan tinggi, pelatihan, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, PKS juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung agar hasil inovasi, riset, dan kreativitas akademik dapat terlindungi secara hukum serta memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial.
Koordinasi pengajuan PKS dilakukan dengan STKIP PGRI Lampung dan STIKES Patriot Bangsa. Di STKIP PGRI Lampung, tim Kanwil Kemenkum Lampung diterima langsung oleh Wakil Ketua II STKIP PGRI Lampung, Bapak Joko Sutrisno, beserta jajaran. Selanjutnya, koordinasi dilanjutkan dengan STIKES Patriot Bangsa melalui perwakilan institusi. Pertemuan ini membahas ruang lingkup kerja sama yang meliputi penyebarluasan informasi dan sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui seminar, pelatihan, pameran, lokakarya, bimbingan teknis, workshop, dan temu wicara.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual, pertukaran informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi sebagai salah satu instrumen pendukung. Ruang lingkup kerja sama juga terbuka terhadap kegiatan lain yang dianggap perlu dan disepakati oleh kedua belah pihak sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk memperluas pelaksanaan PKS dengan seluruh perguruan tinggi di Provinsi Lampung. Diharapkan, kerja sama ini mampu memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi antara pemerintah dan dunia akademik, sekaligus mendorong lahirnya sumber daya manusia unggul, inovatif, dan berdaya saing dengan landasan perlindungan hukum yang kuat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / Kontributor : Ricki)






