
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak di Provinsi Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kegiatan nasional tersebut diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan disiarkan secara langsung melalui zoom dan kanal YouTube Pusdatin Kemenkum RI.
Kegiatan tersebut diresmikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto; Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto; Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI, Min Usihen; serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum dan pembukaan Pelatihan Paralegal dilaksanakan bersamaan dengan deklarasi Desa Bersih dari Narkoba dan Desa Anti Korupsi. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum serta seluruh pihak yang terlibat, khususnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Gubernur Sulawesi Tengah, atas dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pelayanan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah itu, dilakukan pembacaan Deklarasi Desa dan Kelurahan terkait komitmen Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar), serta penayangan video singkat mengenai program yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu program strategis Provinsi Sulawesi Tengah. Kehadiran Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) diharapkan dapat semakin memotivasi seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tengah untuk bersama-sama melawan dan memberantas narkoba. Gubernur juga menegaskan bahwa narkoba memiliki dampak yang lebih berbahaya dibandingkan pandemi Covid-19 karena dapat merusak generasi bangsa, sehingga upaya perlawanan terhadap narkoba harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN RI mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilanjutkan dengan upaya pemberantasan. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini peredaran narkotika tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi telah merambah hingga ke desa-desa, termasuk melalui berbagai modus yang menyasar masyarakat di wilayah pertambangan dengan dalih peningkatan produktivitas kerja. Kepala BNN RI menegaskan bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara linier, mulai dari pencegahan, pemberantasan, hingga penindakan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat desa yang menghadapi berbagai persoalan hukum, seperti pertanahan, administrasi desa, perlindungan sosial, serta permasalahan keluarga dan kemasyarakatan. Namun demikian, masyarakat seringkali terkendala oleh keterbatasan pengetahuan, jarak, dan biaya. Oleh karena itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum dinilai sangat penting sebagai sarana konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum bagi masyarakat desa.
Selanjutnya, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman, menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum pada hakikatnya merupakan gagasan yang sangat membantu Kepala Desa, mengingat hampir setiap hari Kepala Desa menerima berbagai keluhan dan permasalahan dari masyarakat. Beliau menegaskan bahwa Presiden menghendaki terwujudnya demokrasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, yang dapat diterjemahkan dalam bentuk akses keadilan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, tidak terbatas hanya bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.
Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Lampung dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional Kementerian Hukum RI, sekaligus komitmen dalam memperkuat layanan bantuan hukum dan peningkatan kapasitas paralegal guna mendukung terciptanya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ ca/ Kontributor : Yasifa)








