
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia. Rabu, (04 Februari 2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono beserta jajaran.
Dibuka oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Lampung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pewarganegaraan yang tertib, cermat, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan, yang pada pokoknya pelaksanaan verifikasi harus dilakukan dengan cermat dan tepat.
Dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Kasubdit Kewarganegaraan, Becky Krisnayuda. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Ditjen AHU yang menyampaikan penguatan terkait tertib proses layanan pewarganegaraan yang mencakup aspek administrasi, selektivitas, serta fungsi pengawasan berkelanjutan. Seluruh tahapan layanan ditegaskan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, disampaikan pula dasar hukum penyelenggaraan layanan pewarganegaraan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta sejumlah peraturan pelaksana dan surat edaran terbaru yang menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah dalam memproses permohonan pewarganegaraan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait alur permohonan pewarganegaraan, pembentukan Tim Pemberian Rekomendasi Pewarganegaraan (TPRP), pengetatan persyaratan permohonan, hingga mekanisme penolakan permohonan sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan hasil sosialisasi dapat segera ditindaklanjuti dengan optimal di tingkat wilayah terkhusus pada Kanwil Kemenkum Lampung, sehingga pelayanan pewarganegaraan dapat dilaksanakan secara profesional, tertib, dan selaras dengan kebijakan nasional dalam rangka memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG) 

