LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara beserta jajaran pejabat fungsional analis hukum, penyuluh hukum, serta CPNS analis kebijakan dan analis hukum.
Sosialisasi dibuka dengan arahan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya tata kelola kebijakan publik yang berkualitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan publik harus berbasis bukti, konsisten, partisipatif, dan berorientasi pada hasil, serta didukung kapasitas analisis, manajerial, dan politik yang kuat. Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 hadir untuk memperkuat tata kelola kebijakan agar lebih terencana, terpadu, dan akuntabel.
Dalam paparan materi, dijelaskan bahwa peraturan tersebut menegaskan peran BSK Hukum sebagai koordinator dan pusat analisis kebijakan dalam proses pengusulan hingga evaluasi kebijakan publik. Regulasi ini juga mendorong partisipasi publik dan publikasi kebijakan melalui repositori kebijakan, sekaligus mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022. Pelaksanaan program BSK di wilayah mencakup analisis implementasi dan evaluasi kebijakan, diskusi strategi kebijakan, forum komunikasi kebijakan, serta monitoring dan evaluasi.
Paparan narasumber Dr. Riant Nugroho menegaskan bahwa kualitas kebijakan publik sangat menentukan kemajuan bangsa dan daerah. Ia menyampaikan bahwa kebijakan publik harus menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan responsivitas, serta berbasis fakta dan realitas dengan dukungan partisipasi masyarakat. Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik yang mampu melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan masyarakat.
Melalui sesi tanya jawab, peserta membahas percepatan pembentukan produk hukum serta peningkatan kualitas kebijakan. Narasumber menekankan pentingnya harmonisasi prosedural dan sosialisasi kebijakan, termasuk melalui peran media massa, agar kebijakan dapat dijalankan dan dipatuhi masyarakat secara efektif.
Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa implementasi Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas kebijakan publik di bidang hukum.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRBUTOR : ALIF)





