
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung (Kanwil Kemenkum Lampung) mengikuti Lokakarya Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur negara terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Lokakarya yang diinisiasi oleh Balai Pelatihan Hukum Jawa Tengah ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum UGM serta Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Adapun tema yang diusung adalah “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana”. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 3 hari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman. Lokakarya ini diikuti sekitar 150 dosen Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, serta 33 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Lokakarya secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa hadirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional, sekaligus menandai perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa pendekatan yang lebih relevan dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat, perlu memiliki pemahaman yang menyeluruh agar implementasinya dapat berjalan optimal.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti berbagai materi yang disampaikan oleh para profesor serta pakar hukum pidana dan hukum acara pidana, termasuk Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Pada hari pertama, lokakarya memasuki sesi materi awal yang disampaikan oleh sejumlah narasumber. Beberapa topik yang dibahas di antaranya mengenai pembaruan alasan penghapus pidana dalam KUHP 2023, serta pembaruan asas legalitas dan konsep hukum yang hidup dalam KUHP Nasional.
Melalui keikutsertaan dalam lokakarya ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap seluruh jajaran dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi KUHP dan KUHAP baru, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah serta mendorong implementasi pembaruan hukum pidana nasional secara efektif dan selaras di wilayah Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)




