
LAMPUNG_INFO - Senin, 9 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan kegiatan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja I Wilayah Kabupaten Lampung Timur Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Ibu Laila Yunara sebagai pimpinan rapat secara daring. Kegiatan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah tersebut diawali oleh pemaparan mengenai urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Dina Mariana Sirait (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) dan Bapak Gunawan (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Setelah dicapai kesepakatan, sekaligus disusun draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk dilakukan paraf perlembar oleh setiap perwakilan instansi yang hadir.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, dengan membacakan berita acara dan foto bersama serta penutupan.
(HUMAS KANWIL LAMPUNG / KONTRIBUTOR : ELIYANI)






