
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling sekaligus Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan peran Posbankum Desa/Kelurahan dan Paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Senin (9/2/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Lampung. Bertempat di Desa Natar dan Kecamatan. Para Penyuluh Hukum memberikan penyuluhan langsung kepada perangkat desa dan unsur masyarakat terkait fungsi, mekanisme, serta manfaat Posbankum dan Paralegal.
Selain penyuluhan, Kanwil Kemenkum Lampung juga melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Paralegal di Desa Natar mengenai kinerja Posbankum Desa Natar yang telah dibentuk pada tahun 2025. Dalam pembinaan tersebut disampaikan evaluasi dan penguatan pelaksanaan tugas paralegal, termasuk pentingnya pendampingan bantuan hukum yang sesuai ketentuan serta pelaporan kegiatan.
Paralegal Desa Natar diketahui telah mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Lampung pada November 2025 dan saat ini masih dalam masa aktualisasi. Paralegal tersebut menyampaikan bahwa dirinya aktif memberikan pendampingan bantuan hukum baik di tingkat dusun maupun desa, serta telah melaporkan hasil pendampingan melalui tautan laporan aktualisasi yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Desa Natar mengaku terbantu dengan keberadaan Posbankum dan Paralegal di wilayahnya karena penyelesaian sengketa hukum di masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Ia juga menyatakan komitmennya untuk kembali mengirimkan calon paralegal agar mengikuti pelatihan paralegal yang akan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Lampung pada kesempatan mendatang.
Dalam rangka memperluas penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan, Kanwil Kemenkum Lampung turut menggandeng Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Camat Kecamatan Natar. Kolaborasi ini dilakukan untuk mendorong 26 Posbankum desa/kelurahan di Kecamatan Natar agar aktif memberikan pendampingan bantuan hukum serta melaporkan pelaksanaannya melalui tautan pelaporan yang telah disediakan oleh BPHN.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)





