
LAMPUNG_INFO – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum di Wilayah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqqurahman, serta Penyuluh Hukum Madya, Muhammad Zuhri dan jajaran pegawai terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendukung penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum di wilayah, sekaligus menyelaraskan kebijakan strategis pusat dan daerah.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto, yang mewakili Kepala BSK Hukum. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memastikan pemahaman yang sama antara unit pusat dan kantor wilayah terkait pedoman teknis pelaksanaan kegiatan strategis BSK Hukum di daerah. Selain itu, dipaparkan pula tugas dan fungsi BSK Hukum, baik di tingkat pusat maupun wilayah, yang meliputi Forum Komunikasi Kebijakan (FKK), Analisis Implementasi Efektivitas Kebijakan (AIEK), Diseminasi Strategi Kebijakan (DSK), serta kegiatan SPAK–SPKP.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh para narasumber dari BSK Hukum. Materi Forum Komunikasi Kebijakan disampaikan oleh Sujatmiko, yang menekankan pentingnya FKK sebagai wadah diskusi strategis untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi daerah. Selanjutnya, materi Diseminasi Strategi Kebijakan dipaparkan oleh Yuditia Nurimaniar, yang menjelaskan tahapan dan mekanisme pelaksanaan DSK, termasuk jadwal pelaksanaan DSK di Kanwil Kemenkum Lampung yang direncanakan pada 30 September 2026.
Sementara itu, materi Analisis Implementasi Efektivitas Kebijakan disampaikan oleh Annisa Harahap, yang menyoroti peran AIEK dalam menilai efektivitas implementasi kebijakan serta menghasilkan rekomendasi perbaikan kebijakan. Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi SPAK–SPKP oleh Anita Mariance, yang menjelaskan tahapan survei dan pelaporan melalui sistem yang telah disediakan oleh BSK Hukum
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergitas serta pemahaman yang sama dalam mewujudkan kebijakan yang berkualitas untuk kinerja Kementerian Hukum. Dan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Lampung dalam kegiatan ini, diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan pedoman teknis BSK Hukum secara optimal guna meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan strategis di wilayah serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

