LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung (Kanwil Kemenkum Lampung) gelar rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi (Annev) Produk Hukum Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan strategis dalam mendukung pemenuhan indikator IRH Tahun 2027, sekaligus memberikan penjelasan awal mengenai pelaksanaan Annev Tahun 2026. Rapat diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung guna menyamakan persepsi dan langkah tindak lanjut. Senin, 23 Februari 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Laila Yunara. Dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaksanaan Analisis dan Evaluasi yang komprehensif dan berkualitas. Ia menyampaikan bahwa Annev diharapkan mampu menghasilkan kajian yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menilai efektivitas serta keberlakuan peraturan daerah di tengah masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah maupun instansi terkait juga ditekankan sebagai kunci keberhasilan optimalisasi pelaksanaan Annev.
Dalam pemaparannya, Doni Arianto selaku Ketua Kelompok Kerja menjelaskan bahwa Annev merupakan proses penilaian sistematis terhadap Peraturan Daerah untuk mengukur efektivitas, relevansi, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil analisis tersebut menjadi bagian penting dari data dukung penilaian IRH Tahun 2027 sekaligus upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah. Adapun kriteria penentuan tema Annev meliputi aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, perintah regulasi yang lebih tinggi, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, serta kebijakan prioritas pemerintah dalam RPJPN, RPJMN, dan RPJMD.
Lebih lanjut dijelaskan tahapan pelaksanaan Annev, yakni penentuan tema, inventarisasi regulasi, pembentukan tim, penyusunan Term of Reference (TOR), hingga penyampaian data dukung. Setiap Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan penunjukan Person in Charge (PIC) Annev sebagai bentuk komitmen pelaksanaan. Dalam sesi pembahasan, disampaikan pula bahwa minimal terdapat satu Peraturan Daerah yang dapat dianalisis bersama, dengan inventarisasi awal melalui Propemperda sebagai dasar.
Sejumlah daerah telah menyampaikan usulan Peraturan Daerah untuk dianalisis. Pemerintah Provinsi mengusulkan Perda terkait Keperawatan, sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan Perda Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum karena terdapat kendala implementasi oleh Satpol PP, khususnya terkait tumpang tindih kewenangan PPNS serta pengaturan trotoar, pejalan kaki, dan perparkiran. Pemerintah Kota Metro mengusulkan Perda tentang Kesehatan Lingkungan, Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan Perda tentang Pemerintahan Desa, dan Kabupaten Tanggamus mengusulkan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Adapun Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Way Kanan masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan Perda yang akan dianalisis.
Di akhir pembahasan, disimpulkan bahwa setiap Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera menetapkan Peraturan Daerah yang akan dianalisis, membentuk tim melalui Surat Keputusan, serta melengkapi seluruh data dukung yang dipersyaratkan dalam IRH Tahun 2027. Koordinasi lanjutan akan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan efektif dan tepat waktu, sehingga pelaksanaan Analisis dan Evaluasi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan reformasi hukum di daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dapat semakin memperkuat peran pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, mendorong peningkatan kualitas regulasi yang harmonis dan implementatif, serta memastikan tercapainya target Indeks Reformasi Hukum secara optimal di Provinsi Lampung.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)

