LAMPUNG_INFO – Tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-82.AH.02.02 Tahun 2026 tentang Pindah Wilayah Jabatan Notaris, proses serah terima protokol notaris dilaksanakan di lingkungan Majelis Pengawas Daerah Notaris Lampung Tengah. Berdasarkan keputusan tersebut, Yoki Bonatuwa Simanjuntak, S.H., M.Kn., secara resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Notaris di Kabupaten Lampung Tengah dan diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji jabatan.
Sebagai pelaksanaan Diktum KETIGA dan KEEEMPAT huruf d dalam keputusan tersebut, Yoki Bonatuwa Simanjuntak, S.H., M.Kn., wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Muhamad Yudho Syafei, Dr., S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Lampung Tengah dan ditunjuk sebagai pemegang Protokol Notaris. Penyerahan protokol ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas seluruh minuta akta dan dokumen kenotariatan yang telah dibuat selama menjalankan jabatan, mengingat protokol notaris merupakan arsip negara yang wajib dijaga dan dipelihara dengan baik.
Kegiatan serah terima protokol tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Lampung Tengah, Santosa, S.H., M.H., yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya. Pengawasan ini dilakukan guna menjamin tertib administrasi, kepastian hukum, serta keberlanjutan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat di wilayah Lampung Tengah.
“Serah terima protokol ini merupakan amanat Keputusan Menteri Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami memastikan bahwa seluruh protokol Notaris Yoki Bonatuwa Simanjuntak telah diserahkan kepada Notaris Muhamad Yudho Syafei secara lengkap dan tertib,” ujar Santosa.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Yoki Bonatuwa Simanjuntak selama bertugas di Lampung Tengah serta berharap dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik di tempat kedudukan yang baru di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Odit)


