
LAMPUNG_INFO - LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Survei SPAK-SPKP dan SKM Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan pedoman pelaksanaan survei sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan diseminasi diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, didampingi Kepala Divisi P3H, Laila Yunara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, Kepala Bagian Umum, Sari Mesfriati, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono, serta jajaran JF Analis Perancang, JF Analis Hukum, dan CPNS Analis Hukum serta Analis Kebijakan di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.
Secara umum, diseminasi dibuka oleh PIC BSK Hukum Pusat yang memaparkan pembagian tim pelaksana survei serta teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk pentingnya kelengkapan dokumen dan lampiran data dukung yang harus diunggah dalam sistem sebagai bagian dari proses evaluasi. Selain itu, dijelaskan bahwa survei SPAK-SPKP dan SKM merupakan instrumen evaluasi partisipatif yang digunakan secara real time untuk mengidentifikasi kelemahan layanan dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa pelaksanaan survei memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017, Nomor 90 Tahun 2021, Nomor 5 Tahun 2024, serta Permenkum Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2024. Evaluasi tahun 2026 difokuskan pada dua aspek utama, yakni evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap satuan kerja serta penguatan kualitas pelaporan data survei yang akurat dan komprehensif.
Pada sesi diskusi, perwakilan kantor wilayah turut menyampaikan berbagai masukan konstruktif, di antaranya perlunya membuka ruang diskusi yang lebih luas agar matriks pengisian data tidak terlewat serta pentingnya pelaksanaan wawancara pengguna layanan secara objektif dan faktual guna menghasilkan data dukung yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup kegiatan, PIC BSK Hukum menegaskan bahwa survei SPAK-SPKP dan SKM bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Hukum. Melalui partisipasi dalam diseminasi ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pedoman survei secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan, serta menjadikan hasil survei sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : ALIF)






