
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 11 Februari 2026, dalam rangka pengumpulan data dan inventarisasi permasalahan hukum. Kegiatan ini dilakukan sebagai dasar penyusunan peta permasalahan hukum di daerah, yang akan digunakan untuk mendukung perencanaan program pembinaan dan penyuluhan hukum yang lebih terarah dan tepat sasaran.
Tim Inventarisasi Permasalahan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung terdiri dari Penyuluh Hukum Erwin Setiawan Yunianto, Erica Susanti, Bertha Betaria, serta Analis Hukum Cory Maryati. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan kunjungan koordinasi ke sejumlah instansi penegak hukum dan perangkat daerah, guna memperoleh data serta informasi faktual terkait persoalan hukum yang dominan terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun instansi yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut antara lain Pengadilan Negeri Kelas IB Gunung Sugih, Polres Gunung Sugih, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah di Gunung Sugih. Koordinasi ini dilakukan untuk menghimpun gambaran aktual permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing instansi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan bahwa penyuluhan hukum harus berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan. Inventarisasi permasalahan hukum dipandang sebagai langkah strategis agar program penyuluhan hukum yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat binaan, sekaligus memberikan dampak nyata dalam membangun budaya sadar hukum.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Lampung juga menekankan bahwa permasalahan hukum antar daerah dapat berbeda, tergantung pada kondisi sosial dan dinamika yang berkembang di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, tema serta materi penyuluhan hukum di suatu daerah dapat disesuaikan berdasarkan peta permasalahan hukum yang telah disusun, sehingga strategi pembinaan dan penyuluhan hukum menjadi lebih efektif dan relevan dengan kondisi lapangan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap penyusunan peta permasalahan hukum di Kabupaten Lampung Tengah dapat menjadi rujukan dalam perencanaan program pembinaan dan penyuluhan hukum Tahun 2026. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan pelanggaran hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Erwin)





