
LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan pembinaan Pos Bantuan Hukum (PosBankum) pada dua kabupaten di Provinsi Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Mesuji. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan PosBankum di tingkat desa/kelurahan berjalan aktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam layanan konsultasi hukum, mediasi, serta penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
Pembinaan pertama dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Hotel Regency, Pringsewu. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kanwil Kemenkum Lampung dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, serta didampingi Bagian Hukum Setda Kota Bandar Lampung. Peserta yang hadir meliputi seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pesawaran.
Tim pembinaan PosBankum Kanwil Kemenkum Lampung pada kegiatan tersebut terdiri dari Penyuluh Hukum Erwin Setiawan Yunianto, Bertha Betaria, Thomas Meitian, dan Cory Maryati. Pembinaan diselenggarakan dalam rangkaian Sosialisasi KUHP serta Bimbingan Teknis Pembentukan Produk Hukum di Desa se-Kabupaten Pesawaran, dengan turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pesawaran, Rizki Setiawan.
Dalam penyampaian materi, para penyuluh hukum menegaskan bahwa PosBankum telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung sejak tahun lalu, namun pelaksanaannya harus berjalan secara nyata dan berkesinambungan. PosBankum tidak boleh hanya terbentuk secara administratif melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan, melainkan harus aktif sebagai ruang konsultasi hukum dan mediasi di tingkat desa/kelurahan agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berkembang menjadi perkara yang lebih rumit.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Lampung juga menyampaikan rencana penyelenggaraan Pendidikan Paralegal Angkatan IV sebagai langkah peningkatan kapasitas pelayanan PosBankum. Para penyuluh turut mengingatkan agar pelaporan layanan PosBankum, seperti konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi/perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan bantuan hukum, dapat terus dilakukan melalui aplikasi pelaporan pada tautan yang telah disampaikan kepada seluruh PosBankum.
Pembinaan kedua dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, melalui kerja sama dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Tim pembinaan terdiri dari Penyuluh Hukum Erwin Setiawan Yunianto, Bertha Betaria, Indrawati Imron, serta Analis Hukum Cory Maryati, dengan turut dihadiri Kepala Bidang Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mesuji, M. Asyraf, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mesuji. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab, serta penegasan agar seluruh PosBankum di Kabupaten Mesuji aktif memberikan layanan dan konsisten melaporkan pelaksanaannya melalui aplikasi Pelaporan PosBankum.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Erwin)






