
Yogyakarta – Lokakarya “KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” resmi ditutup pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, sebagai bentuk dukungan terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Pada rangkaian penutupan, agenda utama difokuskan pada diskusi dan finalisasi silabus mata kuliah sebagai upaya menyelaraskan materi pembelajaran dengan arah kebijakan KUHP dan KUHAP baru. Pembahasan ini menjadi bagian strategis untuk memastikan pendidikan hukum di perguruan tinggi mampu menjawab kebutuhan pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia.
Sesi pertama diawali dengan diskusi silabus mata kuliah Hukum Pidana yang dipandu oleh Dr. Edita Elda, S.H., M.H. Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas penyesuaian substansi pembelajaran agar sejalan dengan paradigma baru KUHP, termasuk prinsip-prinsip dasar yang perlu diperkuat dalam proses pendidikan.
Selanjutnya, diskusi kedua membahas silabus mata kuliah Hukum Acara Pidana yang dipandu oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Diskusi ini menitikberatkan pada pembaruan pendekatan pembelajaran hukum acara pidana agar dapat mengakomodasi perubahan yang akan hadir melalui KUHAP baru, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap asas dan praktik peradilan pidana modern.
Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FH UGM dengan BPSDM Hukum. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga pengembangan sumber daya manusia, khususnya dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara terstruktur.
Penutupan lokakarya ditandai dengan penyampaian materi mengenai arah pembaharuan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta KUHAP, sekaligus closing statement oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. Dalam pemaparan materinya, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., menjelaskan arah pembaruan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHP merupakan proses panjang yang melibatkan tim ahli lintas generasi, dengan dinamika pembahasan serta perdebatan yang berlangsung secara intensif. Prof. Eddy menyampaikan bahwa setiap ketentuan dalam KUHP telah melalui pembahasan mendalam, termasuk adanya perbedaan pandangan di antara para ahli. Namun demikian, setelah keputusan diambil secara kolektif, seluruh tim berkomitmen untuk menerima dan menjalankan hasil yang telah disepakati bersama, sekaligus menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil finalisasi silabus serta kerja sama yang terbangun dapat mempercepat penyelarasan pendidikan hukum nasional dengan semangat pembaruan hukum pidana Indonesia.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)




