
Lampung - info, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar Webinar Indikasi Geografis dengan tema "Dari Tangan Pengrajin untuk Dunia: Indikasi Geografis sebagai Penguat Daya Saing Kerajinan Indonesia" yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube Live DJKI. (kamis, 31/07/2025)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Razilu, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Indikasi Geografis (IG) sebagai sistem perlindungan hukum bagi produk-produk kerajinan lokal, serta sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing di pasar global.
Webinar ini menghadirkan narasumber :
1. Hermansyah Siregar (Direktur Merek & Indikasi Geografis)
2. Reni Yanita (Sekretaris Jenderal Dewan Kerajinan Nasional)
3. Komarudin Kudiya (Ketua Dewan Pakar Yayasan Batik Indonesia)
4. I Made Megayasa (Ketua MPIG Perak Celuk Bali)
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, turut memaparkan regulasi, prosedur, serta strategi nasional dalam proses pengajuan IG. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dan komunitas dalam memetakan potensi IG di setiap wilayah.
Sekretaris Jenderal Dewan Kerajinan Nasional, Reni Yanita, mengangkat pentingnya sinergi lintas lembaga dalam membina dan mengembangkan komunitas pengrajin, terutama dalam menjaga orisinalitas dan identitas budaya yang menjadi dasar pelindungan IG.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pakar Yayasan Batik Indonesia, Komarudin Kudiya, menjelaskan bahwa IG bukan hanya sebagai bentuk pelindungan hukum, tetapi juga sebagai alat pelestarian nilai budaya seperti pada kerajinan batik, yang kerap menjadi sasaran plagiarisme.
Sebagai contoh praktik terbaik, Ketua MPIG Perak Celuk Bali, I Made Megayasa, membagikan pengalaman sukses wilayahnya dalam memperoleh pelindungan IG, yang secara signifikan meningkatkan nilai ekonomi, memperluas akses pasar, serta memperkuat merek lokal di tingkat nasional dan internasional.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh Indonesia, mulai dari pelaku industri kreatif, perwakilan pemerintah daerah, hingga komunitas pengrajin. Webinar ditutup dengan seruan untuk segera memetakan potensi IG masing-masing daerah sebagai langkah awal menuju pengakuan dan perlindungan hukum terhadap produk khas lokal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memajukan potensi kerajinan lokal melalui mekanisme pelindungan Indikasi Geografis semakin meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya dan kearifan lokal
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/AH/Kontributor : Ricki)






