
LAMPUNG_INFO - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti Kegiatan Diskusi Substansi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Percepatan Pengisian Survei yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring diikuti oleh Kepala Divisi P3H beserta fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Diskusi ini merupakan bagian integral dari upaya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Fokus utama kegiatan adalah untuk mengukur ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, serta kemanfaatan regulasi tersebut bagi negara. Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Lampung berupaya memperkuat pemahaman substansi sekaligus mendorong percepatan pengisian survei sebagai basis data utama dalam proses pemantauan dan peninjauan regulasi.
Dalam substansi pembahasannya, forum ini membedah berbagai aspek krusial dalam implementasi regulasi di lapangan. Salah satu poin utamanya adalah upaya penguatan peran Kantor Wilayah dalam fungsi pemantauan, peninjauan, hingga mekanisme tindak lanjut guna memastikan regulasi tetap relevan di tingkat daerah. Selain itu, para peserta secara mendalam mendiskusikan relevansi pengaturan atas perubahan UU tentang KUHP serta perlunya penyesuaian ketentuan pidana agar selaras dengan norma hukum terbaru. Tak kalah penting, agenda ini juga menekankan pada penyederhanaan proses fasilitasi dan pengharmonisasian pada tahap pembentukan peraturan demi menciptakan birokrasi legislasi yang lebih efisien dan efektif.
Selain membahas tantangan teknis di daerah, forum ini juga mengoptimalkan mekanisme pengumpulan data melalui percepatan pengisian survei sebagai basis data evaluasi nasional. Output dari kegiatan ini diproyeksikan menjadi wadah penyelarasan persepsi antar Perancang di seluruh Indonesia guna meningkatkan kualitas kebijakan legislasi nasional secara menyeluruh. Dengan adanya forum strategis ini, diharapkan efektivitas penerapan norma dapat terukur dengan lebih akurat melalui dukungan data yang valid.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berkomitmen penuh mendukung proses evaluasi peraturan perundang-undangan secara komprehensif dan berbasis data. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif dalam penyempurnaan kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan serta penguatan sistem legislasi nasional ke depan, demi terciptanya tatanan hukum yang lebih harmonis dan aplikatif.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG / KONTRIBUTOR : JONATHAN)






