
LAMPUNG_INFO-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kegiatan harmonisasi tersebut diadakan di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Selasa, (24 Februari 2026).
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara dan di hadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu beserta jajaran, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Lampung. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan tujuan Raperbup oleh Pemrakarsa Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Arif Nugroho.
Tujuan mendasar disusunnya rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara terletak pada kebutuhan akan adanya pengaturan yang jelas, tegas, dan memiliki dasar hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Pengaturan tersebut penting untuk menjamin keseragaman, ketertiban, serta kepastian dalam penggunaan pakaian dinas oleh ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Raperbup ini juga menjadi instrumen untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan wibawa ASN sebagai representasi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pengaturan yang komprehensif, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kekosongan hukum dalam pelaksanaannya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Cici Dani Asri turut menegaskan bahwa terdapat perubahan yang mendasar dalam Raperbup tersebut, termasuk ketentuan mengenai penggunaan atribut serta pakaian dinas bagi petugas layanan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap perubahan dimaksud agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kegiatan ini memegang peranan yang sangat penting dalam rangka menjamin bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan adanya keselarasan dan sinkronisasi materi muatan Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pengaturannya tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penerapannya di lingkungan pemerintah daerah.
Bahwa setelah dilakukan penyempurnaan, Rancangan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan setingkat, serta disusun berdasarkan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung hanya melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap batang tubuh Raperda.
Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Ca/ Kontributor : Nadiya)






