
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung hadiri rapat percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Selasa, (10 Juni 2025).
Rapat Percepatan yang dipimpin oleh Sulpakar, Asisten Administrasi Umum selaku Ketua Satgas Percepatan Provinsi Lampung melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung terus mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Koperasi desa/kelurahan adalah paradigma baru pembangunan ekonomi lokal.
"Koperasi ini akan menjadi penggerak ekonomi desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Kita harus bersungguh-sungguh dan tidak menunda lagi," tegasnya.
Hingga saat ini, dari total 2.651 desa di Lampung, 1.319 desa telah memesan nama koperasi dan 1.062 koperasi sudah mendapatkan SK pendirian.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung , Samsurijal, menegaskan pentingnya percepatan proses legalisasi dan menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat yang dinamis. Sementara itu, pendamping dan tenaga ahli koperasi terus melakukan pendampingan intensif di seluruh kabupaten/kota.
Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus, Pesawaran, dan Lampung Timur diminta segera menyelesaikan hambatan yang ada agar kesenjangan capaian antar daerah bisa ditekan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Santosa rapat ini dihadiri oleh Benny Daryono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Laila Yunara, Kepala Divisi P3H turut menyampaikan tugas Kantor Wilayah Kemenkum Lampung sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum RI yaitu memastikan kepastian hukum dan legalisasi akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Kementerian Hukum RI melalui Ditjen AHU berupaya mempercepat proses pendirian koperasi merah putih desa/kelurahan melalui layanan online dan sosialisasi maupun penyuluhan langsung terhadap masyarakat terkait pendirian koperasi serta Kanwil Kemenkum Lampung siap melaksanakan pendampingan langsung pada daerah - daerah yang masih minim pendirian koperasi.
Dalam penutupnya, Sulpakar memberi target utama yaitu 100% koperasi desa/kelurahan di Lampung harus sah secara hukum sebelum 20 Juni 2025.
Upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Lampung dan pendamping desa akan terus diperkuat untuk mewujudkan koperasi sebagai jembatan kemajuan desa di Bumi Lampung.




