LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung (Kanwil Kemenkum Lampung) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Rabu, (18 Februari 2026).
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Pelaksanaan pengharmonisasian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Timur tersusun secara sistematis, tepat, serta memenuhi aspek legalitas dan kebutuhan penataan ruang jangka panjang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, sebagai bagian dari tahapan penting dalam penyusunan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur beserta jajaran, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, tim penyusun dari Institut Teknologi Sumatra, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja I Wilayah Kabupaten Lampung Timur pada Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Rapat diawali dengan penyampaian urgensi penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Timur Tahun 2026–2046. Penjelasan tersebut disampaikan oleh P. Ramadheni selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur bersama Meidia Ulfah selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, yang menegaskan pentingnya dokumen RTRW sebagai pedoman pembangunan wilayah secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan daerah.
Selanjutnya, pembahasan teknis pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda disampaikan oleh pembahas dari Kanwil Kementerian Hukum Lampung, yaitu Dina Mariana Sirait (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) dan Gunawan (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda). Dalam pembahasan tersebut, dilakukan penelaahan terhadap substansi dan sistematika Ranperda guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada rapat tersebut disepakati bahwa draft Ranperda RTRW Kabupaten Lampung Timur akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan dan penyusunan ulang sesuai hasil pembahasan. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara, sesi foto bersama, serta penutupan rapat sebagai bentuk finalisasi proses pembahasan pada tahap pengharmonisasian.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)

