
LAMPUNG_INFO – Dalam upaya mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung menindaklanjuti permintaan penyampaian data dan dokumen terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Pemeriksaan BPK direncanakan berlangsung pada 1 hingga 8 April 2026 dengan metode uji petik. Kegiatan ini dilaksanakan di KPKNL Bandar Lampung serta melalui konfirmasi kepada satuan kerja kementerian/lembaga mitra, termasuk Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung sebagai salah satu satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola keuangan dan aset negara berjalan secara transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan regulasi yang berlaku. Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi penyelesaian likuidasi satuan kerja, penyusunan dan pelaporan kinerja, serta pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
Pada aspek likuidasi satuan kerja, pemeriksaan difokuskan pada penyelesaian BMN melalui mekanisme alih status penggunaan maupun penggunaan bersama. Hal ini termasuk penyesuaian perjanjian kerja sama atas BMN yang masih dalam masa pemanfaatan.
Selain itu, BPK juga menelaah proses penetapan indikator kinerja, pengukuran capaian kinerja, serta sistem pelaporan yang mendukung penyusunan laporan kinerja secara transparan dan terukur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung diminta untuk menyampaikan data dan dokumen pendukung serta mengisi formulir yang telah disediakan melalui tautan penyimpanan digital sesuai batas waktu yang ditentukan oleh KPKNL Bandar Lampung.
Melalui pemenuhan data secara tepat waktu dan transparan, diharapkan pelaksanaan pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2025 dapat berjalan optimal serta semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)






