
Lampung Timur - Dalam upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung, Benny Daryono bersama dengan Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga menjabat Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sulpakar mengunjungi Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Rabu, 11 Juni 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kanwil Kementerian Hukum untuk mengurai berbagai kendala teknis dan administratif dalam proses pendirian KDMP, yang merupakan program prioritas nasional dalam pemberdayaan ekonomi desa.
Dalam Dialog yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Timur, Drs. Ahmad Zainuddin, MAP; Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Timur, Drs. H. Budi Yull; Kabid Pelayanan AHU, Arlisa Noviriantono;Ketua MPDN Kota Metro dan Kab Lampung Timur, Adil Jaya Negara; 4 Orang Notaris dan Tenaga Ahli Pendamping Desa di Kabupaten Lampung Timur ini terungkap sejumlah tantangan yang menghambat pembentukan koperasi diantaranya berkas yang belum lengkap untuk pengesahan serta SDM yang akan mengelola koperasi belum memadai.
Sulpakar berharap, terkait pembentukan koperasi ini agar segera dilaksanakan pengesahannya hingga keluar SK(Surat Keputusan) melalui notaris serta Dinas Koperasi dan UMKM Kab Lampung Timur bersama Tenaga Ahli Pendamping juga memantau proses pengesahan seperti dokumen yang dibutuhkan hingga melakukan pembinaan SDM di Desa dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, Benny selaku Kadivyankum menerangkan bahwa pentingnya aspek hukum (legalitas) dan manajemen dalam pendiriannya agar KDMP dapat berjalan dengan baik. Legalitas yang telah dipermudah ini diharapkan juga diiringi dengan pemahaman SDM nya dalam melengkapi dokumen sebagai syarat pendirian koperasi.
Hasil dari pertemuan ini disepakati bahwa SK Koperasi di Wilayah Kabupaten Lampung Timur paling lambat terbit di tanggal 20 Juni 2025 dan Tenaga Ahli Pendamping Desa siap melakukan pemantauan dokumen yang dibutuhkan Notaris untuk penerbitan SK.
Program KDMP sendiri digagas sebagai instrumen ekonomi kerakyatan yang berbasis komunitas desa, dengan target pendirian koperasi di seluruh desa se-Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal dan ketahanan masyarakat dari bawah.







