
Liwa: Bertempat di ruang Rapat Pakuwon Bappeda Kabupaten Lampung Barat, hari Senin 16 Juni 2025 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Lampung Barat, Anggota bapemperda, Bappeda Kabupaten Lampung Barat, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Barat, Sekretariat DPRD kabupaten Lampung Barat, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Pelaksanaan dan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Bapak Yogi dari selaku Ketua Bapemperda DPRD Lampung Barat sebagai Pemrakarsa.
Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD yang kemudian akan digunakan oleh dinas sosial sebagai user sehingga Ranperda ini diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tambah Sarjak selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Barat.
Dalam Forum tersebut disampaikan oleh Laila bahwa penyusunan Raperda Pelaksanaan dan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memiliki urgensi karena menjadi pedoman mewujudkan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan sehingga Penyandang Disabilitas terlindungi. Lebih dari itu, Ranperda Pelaksanaan dan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Instrumen yang mengatur agar Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain disegala aspek kehidupan. Dengan demikian, kualitas penyusunan Raperda Pelaksanaan dan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi penting.
Berdasarkan hasil rapat, setelah dibahas dari pasal per pasal disepakati bahwa Raperda Pelaksanaan dan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Lampung Barat telah memenuhi ketentuan Harmonisasi dan dapat dilanjutkan ketahap pembahasan berikutnya. Tutup Muhammad Ali Badary selaku Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung.
Kontributor - Wahyu Suncang




