LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjalin sinergi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung dalam rangka mengembangkan sektor pariwisata berbasis hukum, budaya, dan kekayaan intelektual. Langkah awal kerja sama ini ditandai dengan pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Lampung. Kamis, (08/05/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar, didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Adil Jaya Negara beserta jajaran. Keduanya diterima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Dendy Mashuri serta Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Desti. Agenda ini menjadi ajang diskusi awal untuk menyelaraskan program dan kebijakan kedua lembaga.
Koordinasi strategis ini dilakukan sebagai respons terhadap pentingnya penguatan nilai tambah sektor pariwisata melalui perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual lokal, seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, serta merek-merek daerah. Seluruh elemen tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong daya saing destinasi wisata Lampung di tengah kompetisi global.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap unsur budaya dan potensi lokal yang menjadi daya tarik wisata memiliki perlindungan hukum yang memadai. Kolaborasi ini adalah salah satu bentuk nyata upaya pemberdayaan masyarakat melalui penguatan aset hukum dan budaya," ujar Yanvaldi Yanuar. Ia juga menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi pembangunan berkelanjutan yang berbasis kearifan lokal serta bernilai ekonomis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Dendy Mashuri, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kerja sama ini akan memperkuat identitas budaya Lampung dalam peta pariwisata nasional maupun internasional. "Dengan adanya perlindungan hukum, kita bisa lebih percaya diri dalam mempromosikan potensi Lampung ke berbagai level. Ini akan menjadi pondasi penting bagi pengembangan destinasi wisata unggulan yang otentik dan terlindungi," katanya.
Dalam waktu dekat, kedua instansi berkomitmen untuk menindaklanjuti koordinasi ini melalui pembentukan tim teknis dan penyusunan peta jalan program bersama. Rencana tersebut mencakup pendataan potensi kekayaan intelektual di sektor pariwisata serta peningkatan kapasitas pelaku usaha dan masyarakat lokal melalui pelatihan dan asistensi hukum.
Melalui pendekatan lintas sektor ini, diharapkan terbangun ekosistem pariwisata yang tidak hanya menarik secara visual dan budaya, tetapi juga kuat secara hukum. Kemenkum Lampung dan Dinas Pariwisata menilai bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah kunci dalam menciptakan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di era modern.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)