
Bandar Lampung, 6 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung turut berpartisipasi dalam kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar secara daring pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diikuti oleh instansi pusat serta daerah dari seluruh Indonesia.
Forum bertema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” ini bertujuan memperdalam pemahaman para perancang terhadap prinsip-prinsip perumusan ketentuan pidana yang sesuai dengan hukum nasional. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang memaparkan materi secara komprehensif.
Kegiatan dilangsungkan melalui platform Zoom Meeting serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DJPP Kemenkum. Dalam pelaksanaannya, acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dilanjutkan dengan penyampaian materi, sesi diskusi, serta penutupan pada sore hari.
Dari Kanwil Kemenkum Lampung, kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Bapak Benny Daryono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ibu Laila Yunara, serta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Seluruh peserta mengikuti acara dari Ruang Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung dengan antusias dan penuh perhatian.
Kehadiran para pejabat dan perancang hukum ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah yang berkeadilan dan selaras dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah pemberlakuan KUHP baru. Forum ini juga menjadi sarana strategis untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antardaerah dalam penyusunan ketentuan pidana yang tepat.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemenkum, termasuk Kanwil Lampung, mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum pidana yang benar dan proporsional dalam setiap produk hukum daerah. Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan harmonisasi peraturan yang mendukung sistem hukum nasional yang modern dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung)





