LAMPUNG INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memenuhi undangan dari Tribun Lampung dalam kegiatan Podcast. Podcast yang dilaksanakan di Tribun Lampung menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yanvaldi Yanuar. Podcast ini mengangkat tema yang sedang banyak menjadi perbincangan, yaitu terkait pembayaran royalti. Perbincangan diawali dengan pengenalan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, khususnya bidang Kekayaan Intelektual dalam mendukung perlindungan dan edukasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, khususnya di Propinsi Lampung. Rabu, (06/08/2025).
Dalam sesi Podcast, Yanvaldi Yanuar menyampaikan pentingnya pemahaman hukum terkait pemutaran musik di ruang komersil yang selama ini masih banyak diabaikan oleh pelaku usaha. Dijelaskan bahwa hak ekonomi pencipta lagu wajib dihargai dan diapresiasi melalui lisensi resmi dan tidak hanya cukup dengan mengunduh lagu dari internet atau mengklaim bahwa musik tersebut “bebas hak cipta”.
Dalam diskusi yang hangat ini, Yanvaldi Yanuar juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai institusi resmi penarik dan pendistribusi royalti kepada para pencipta lagu. Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, seperti kafe, hotel, toko, dan restoran wajib memiliki izin dari LMKN sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta. Yanvaldi juga mengklarifikasi mispersepsi umum bahwa lisensi satu kali berlaku selamanya yang seharusnya lisensi bersifat tahunan dan perlu diperpanjang.
Selanjutnya, dalam Podcast ini juga dibahas pula salah satu contoh pelanggaran yang pernah terjadi serta bagaimana proses penegakan hukum dilakukan dalam konteks pelindungan hak cipta di Indonesia. Di akhir pembahasan, Yanvaldi Yanuar mengharapkan adanya kesadaran Masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam penggunaan karya cipta, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berdampak hukum dan podcast ini juga dapat menjadi sarana edukasi publik yang efektif sekaligus memperkuat citra positif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung sebagai institusi yang aktif menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)


