LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melaksanakan serangkaian koordinasi di Kabupaten Pesisir Barat pada 11–13 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemenuhan data dukung untuk permohonan indikasi geografis damar mata kucing (Shorea javanica), sebuah komoditas unggulan khas Pesisir Barat yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Koordinasi diawali dengan kunjungan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat. Tim diterima langsung oleh Zulpikardo selaku Kepala Bidang Perkebunan dan Yunrizal selaku Sekretaris Dinas Perkebunan. Diskusi dalam koordinasi ini berfokus pada pengumpulan data teknis dan administratif yang diperlukan dalam proses pendaftaran indikasi geografis damar mata kucing.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara, beserta jajaran, menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendukung perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal daerah. Hal ini terutama ditekankan dalam konteks kekayaan hayati damar mata kucing, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari potensi lokal Kabupater Pesisir Barat.
Damar mata kucing (Shorea javanica) merupakan salah satu jenis damar langka yang secara alami hanya ditemukan di wilayah Indonesia, khususnya di kawasan hutan Pesisir Barat Lampung. Potensi ekonomi yang signifikan dari komoditas ini menjadikan perlindungan melalui skema indikasi geografis sebagai langkah strategis. Ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Selain berkunjung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, koordinasi juga dilanjutkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Perdagangan Kabupaten Pesisir Barat. Rombongan disambut oleh Della Septarina selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM. Pertemuan tersebut membahas penguatan produk-produk UMKM unggulan lokal, serta monitoring dan pendampingan terhadap progres koperasi desa dan kelurahan dalam program Koperasi Merah Putih.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pengajuan indikasi geografis damar mata kucing dapat dipercepat. Langkah ini krusial untuk memastikan hak-hak kekayaan intelektual atas damar mata kucing dapat segera terlindungi secara hukum sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Pesisir Barat.
Kanwil Kemenkum Lampung terus berkomitmen mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal. Upaya ini merupakan langkah dalam penguatan ekonomi daerah dan pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia serta memastikan keberlanjutan dan nilai tambah bagi masyarakat Pesisir Barat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)





