
Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memulai proses verifikasi data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025. Verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penilaian terhadap pelaksanaan reformasi hukum di seluruh instansi khususnya di daerah. Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara; Analasi Hukum dan Perancang Peraturan Perundang Undangan. Selasa (22/7/2025)
Verifikasi data dukung IRH bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dilaporkan oleh instansi telah memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan dalam pengukuran IRH. Proses ini mencakup pengecekan terhadap data faktual, bukti kegiatan, serta kesesuaian laporan.
Verifikasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan objektivitas penilaian reformasi hukum. dengan memastikan bahwa setiap data yang dikirim telah diupload dengan cermat agar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
IRH merupakan salah satu instrumen strategis yang digunakan pemerintah untuk memetakan capaian reformasi hukum di Indonesia. Hasil pengukuran IRH tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja, tetapi juga digunakan dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan hukum nasional.
Instansi Pemda yang belum melengkapi data dukung diminta segera melengkapinya sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.
Dengan verifikasi yang ketat dan transparan, diharapkan pengukuran IRH tahun ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemajuan reformasi hukum di Indonesia.





(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/ca)
