LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menyelenggarakan sosialisasi Penilaian Internal Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kamis, (10 Juli 2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting pada pukul 13.35 WIB. Sosialisasi ini dihadiri oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, badan hukum dari 15 kota/kabupaten di Provinsi Lampung, serta pegawai Kanwil Kemenkum Lampung.
Rapat kali ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H), Laila Yunara. Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan Kementerian Hukum dalam pelaksanaan Internal Regulatory Harmonization (IRH). Beliau menjelaskan bahwa IRH bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, tata kelola pemerintahan yang baik, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan, dengan reformasi birokrasi sebagai tujuan akhirnya.
Selanjutnya, Bapak Jatmiko selaku perwakilan dari BSK memaparkan hasil evaluasi IRH terhadap tiga kabupaten berdasarkan dokumen yang telah diunggah ke sistem IRH. Salah satu kabupaten yang dibahas secara rinci adalah Kabupaten Way Kanan. Beberapa temuan penting dalam peninjauan dokumen Kabupaten Way Kanan meliputi kendala akses pada dokumen Google Drive yang berhasil diatasi, ketidaksesuaian format surat permohonan harmonisasi dan naskah akademik yang memerlukan penyempurnaan (penambahan cover dan daftar isi), serta rancangan peraturan daerah yang perlu dilengkapi paraf per halaman. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya adanya dokumen harmonisasi meskipun tidak ada usulan dari DPRD.
Penilaian IRH juga mencakup keaktifan pemerintah daerah dalam mengunggah semua produk hukum, baik yang telah diharmonisasikan maupun yang belum, serta penyertaan surat keterangan jika harmonisasi tidak dilakukan. Aspek lain yang menjadi sorotan adalah kehadiran pimpinan daerah saat harmonisasi, kompetensi perancang peraturan, dan kelengkapan sertifikat yang relevan dengan formasi jabatan perancang. Apabila tidak tersedia formasi atau seluruh pelatihan telah dilaksanakan, diperlukan surat keterangan sebagai bukti pendukung. Untuk variabel tindak lanjut, pentingnya dokumentasi rekomendasi terhadap regulasi, baik berupa pencabutan, perubahan, maupun mempertahankan peraturan, juga ditekankan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Way Kanan bahkan berpotensi mendapatkan nilai penuh karena keanggotaannya telah melampaui batas maksimal penilaian.
Di akhir rapat, Kanwil Kemenkum Lampung menekankan pentingnya segera menindaklanjuti catatan perbaikan dan mengunggah dokumen pendukung ke sistem IRH. Kanwil Kemenkum Lampung juga diminta untuk terus mengawal proses ini, dan diharapkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung dapat berpartisipasi dalam penilaian IRH tahun 2025. Bapak Doni selaku Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Lampung menutup sosialisasi dengan membacakan status kelengkapan dokumen beberapa kabupaten, serta mendorong kabupaten yang belum lengkap untuk segera menyusul.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung dalam proses penilaian IRH 2025, guna mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di lingkungan Kementerian Hukum serta pemerintah daerah.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)
