
Lampung – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan tugas notaris dalam proses pembuatan akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, 22-23 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris menjalankan peran dan tugas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dalam pembentukan badan hukum koperasi. Proses monev mencakup peninjauan terhadap kesesuaian prosedur pendirian koperasi, serta kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan Asta Cita Presiden Probowo dengan terbitnya Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Hukum memiliki peran dalam memberikan fasilitasi pengesahan dan perubahan anggaran dasar koperasi melalui notaris. Tujuan utama Inpres ini adalah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Di Kabupaten Tanggamus sendiri terdapat 302 Desa/Kelurahan dan Kabupaten Pringsewu sebanyak 131 Desa/Kelurahan.
Selain melakukan evaluasi administratif, tim juga melakukan dialog langsung dengan notaris serta pelaku koperasi guna menggali hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses legalisasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mempercepat terbentuknya koperasi yang legal dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat sinergi antara notaris dan pemerintah dalam mendorong pengembangan ekonomi berbasis koperasi.









