
LAMPUNG BARAT-Dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual didaerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengutus tim khusus untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pendampingan dan pemenuhan data dukung permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk ikan Nila Ranau Lampung Barat, spesies ikan endemik yang menjadi kebanggaan daerah tersebut, Kamis (13/6).

Tim Kanwil Kemenkum Lampung disambut langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Ahmad Martawijaya; beserta jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat. Selain memperkuat sinergi antara instansi pusat dan daerah, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan hukum atas potensi lokal daerah. Dengan upaya ini, diharapkan permohonan Indikasi Geografis ikan Nila Ranau Lampung Barat dapat segera terealisasi dan membuka jalan bagi peningkatan ekonomi masyarakat lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Kementerian Hukum Lampung menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian dan perlindungan potensi lokal daerah. Salah satu langkah nyatanya adalah pengiriman tim khusus untuk berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Barat terkait rencana pendaftaran Indikasi Geografis (IG).

Kanwil Kemenkum Lampung melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli pertama di Bidang KI Kantor Wilayah Hukum Lampung berupaya mempercepat proses pengakuan hukum terhadap produk khas daerah yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal terutama pada kegiatan ini yaitu Ikan Nila Ranau Lampung Barat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen indikasi geografis. Perlindungan melalui Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta menjaga kelestarian ikan Nilau Ranau dari eksploitasi tidak bertanggung jawab.
Langkah strategis ini sekaligus mempertegas peran Kanwil Kemenkum Lampung sebagai fasilitator dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya potensi daerah yang unik dan memiliki nilai jual tinggi di pasar nasional maupun internasional.





(Humas Kemenkum Lampung/MY)
