
LAMPUNG_INFO — Dalam rangka koordinasi tugas dan fungsi serta mendukung pemetaan potensi kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung melaksanakan Audiensi serta kunjungan lapangan terkait potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (25/07).
Kunjungan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung tersebut disambut baik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko yang didampingi Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, perwakilan Dinas Perkebunan, serta Sekretaris Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Dalam Kunjungan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Benny Daryono memperkenalkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Yanvaldi Yanuar bersama tim, perwakilan dari Perancang serta perwakilan Analis Hukum yang turut hadir pada kegiatan tersebut.
Kadiv Yankum menjelaskan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Lampung untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam wilayah provinsi, termasuk koordinasi, pembinaan, supervisi, dan pelayanan di berbagai bidang hukum meliputi Pelayanan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Dalam kesempatan tersebut Kadiv Yankum memfokuskan pembahasan terhadap pemenuhan data dukung terhadap pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Damar Mata Kucing Pesisir Barat, serta identifikasi produk unggulan lain yang berpotensi dilindungi melalui kekayaan intelektual. Kadiv Yankum juga meminta dukungan kepada Sekertaris Daerah agar dapat mempercepat proses permohonan pendaftaran IG damar mata kucing terkait uji lab dan berkas persyaratan pendaftaran lain yang dibutuhkan. Tim Kanwil Kemenkum Lampung juga menyampaikan informasi terkait pemenuhan kelengkapan data dukung pendaftaran Indikasi Geografis Damar Mata Kucing serta meninjau langsung lokasi kebun dan gudang damar sebagai sentra utama penghasil damar mata kucing untuk melihat proses ngunduh getah.
Selain Damar, kunjungan juga mencakup kawasan pengrajin tapis di Kampung Tapis, yang menjadi salah satu ikon budaya dan produk unggulan Pesisir Barat. Kadiv Yankum menyampaikan bahwa Tapis Krui memiliki potensi untuk didaftarkan indikasi geografis karena kain tapis tersebut sudah dikenal luas dalam segi keunikan motif dan teknik tenunnya yang diturunkan secara turun-temurun. Potensi ekonomi tapis terus tumbuh, tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai komoditas strategis daerah. Kemudian, produk kain tradisional khas Pesisir Barat yang memiliki peluang besar untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, yakni kain Sinjang Pugung. Kain ini merupakan warisan budaya lokal yang memiliki ciri khas motif dan filosofi, serta digunakan dalam berbagai acara adat dan kegiatan sosial masyarakat.
Lebih lanjut, Kabid Pelayanan KI Yanvaldi Yanuar juga menggali potensi kekayaan industri kreatif lainnya yang berbasis sumber daya lokal seperti kerajinan dari bahan baku laut dan olahan tempurung kelapa. Kedua komoditas ini menunjukkan nilai tambah ekonomi yang cukup signifikan dan membuka peluang besar untuk perluasan perlindungan kekayaan intelektual komunal.
Sekedar informasi, Damar Mata Kucing di Pesisir Barat dikenal memiliki kualitas untuk ekspor dengan harga mencapai Rp35.000 per kilogram. Produk ini dinilai memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh kondisi geografis dan pengetahuan lokal masyarakat setempat, menjadikannya sebagai kandidat kuat untuk dilindungi melalui Indikasi Geografis.
Selain pembahasan terkait potensi Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankum memohon dukungan Sekda terkait dengan pemenuhan data dukung serta monitoring penilaian IRH (Index Reformasi Hukum). Hal ini adalah proses evaluasi untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan reformasi hukum di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien. IRH bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat telah sesuai dengan tujuan, tepat sasaran, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kemudian Kadiv Yankum mengucapkan ucapan terima kasih atas dukungan Sekertaris Daerah Pesisir Barat dalam percepatan proses pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pesisir Barat sehingga berhasil menjadi yang pertama dalam hal penyelesaian pendaftaran KDMP 100%.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Lampung dalam mengoptimalkan peran Kekayaan Intelektual untuk mendukung daya saing daerah, melindungi produk-produk lokal, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap potensi unggulan berbasis wilayah dan kawasan berbasis KI.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Ricki)






