
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung mengikuti kegiatan “Pembahasan Pengukuran Capaian Kinerja Badan Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah Tahun 2025” yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas kinerja berbasis bukti di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Dari Kanwil Kemenkum Lampung, kegiatan diikuti di Ruang Rapat Ragom Gawi dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Laila Yunara, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ibu Sari Mesfriati, serta beberapa pejabat fungsional yang membidangi evaluasi dan perencanaan kinerja.
Adapun agenda kegiatan mencakup pembukaan dan pengarahan oleh Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, yang dilanjutkan dengan pemaparan capaian kegiatan di wilayah. Materi utama disampaikan oleh Farah Anisa Harahap selaku Ketua Tim Kerja Pendampingan AIEK Wilayah dan Yuditia Nurimaniar selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan, yang membahas tentang penyusunan rekomendasi analisis implementasi dan pengukuran capaian kinerja BSK di wilayah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi program BSK Hukum di berbagai wilayah serta memperkuat peran kantor wilayah dalam perencanaan dan pelaporan berbasis hasil. Dengan adanya pengukuran kinerja yang terstandarisasi, diharapkan proses evaluasi dapat berjalan lebih objektif dan mendukung perbaikan kebijakan hukum secara berkelanjutan.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab juga turut digelar sebagai forum pertukaran informasi dan pengalaman antar kantor wilayah. Moderator diskusi, Andri Setiawan, memfasilitasi sesi yang banyak membahas kendala teknis dan strategis dalam pengukuran capaian kinerja serta upaya peningkatan sinergi antarlembaga.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Lampung menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah strategis BSK Hukum untuk meningkatkan kualitas kebijakan hukum di daerah. Partisipasi aktif para pejabat struktural dan fungsional menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui kebijakan berbasis data dan kinerja.
(Humas Kemenkum Lampung/AH)



 
				
















