LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung. Kamis, (14 Agustus 2025).
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Arlisa Noviriantono, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah. Turut serta mendampingi, para pejabat fungsional di lingkungan Bidang AHU. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.10.02-209 tanggal 13 Agustus 2025 tentang undangan sosialisasi pelaksanaan pedoman tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip tertib administrasi dalam setiap proses pewarganegaraan agar terjamin kepastian hukum dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada sesi paparan, disampaikan materi mengenai implementasi Surat Edaran Menteri Nomor M.HH-AH.10.02-134 tentang Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan oleh Becky Krisnayuda selaku Kasubdit Kewarganegaraan. Paparan tersebut memuat antara lain prosedur pemeriksaan kewarganegaraan, kewajiban pengembalian dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon setelah pengambilan sumpah, serta alur penyampaian berkas oleh kantor wilayah kepada Menteri melalui Ditjen AHU baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Selain itu, dijelaskan pula tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pewarganegaraan bagi pemohon yang telah memperoleh Petikan Keputusan Presiden, termasuk tata cara penyerahan petikan tersebut dari kantor wilayah kepada pemohon. Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.
Dari sosialisasi ini, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan, yaitu penggunaan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan, memastikan pemohon memenuhi seluruh persyaratan serta tidak sedang menjalani proses hukum di Indonesia maupun negara asal, pemenuhan ketentuan dalam batas waktu yang ditentukan, pengesahan dokumen oleh pejabat berwenang, serta kewajiban penyampaian dokumen secara elektronik dan non-elektronik kepada Menteri melalui Ditjen AHU.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum di daerah dapat melaksanakan proses pewarganegaraan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus menjaga integritas hukum di bidang kewarganegaraan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd/Kontributor Odit)

