
Bandar Lampung (05/08): Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2025 adalah kegiatan yang bertujuan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum atas kinerja yang profesional dan berdedikasi dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sehingga menghasilkan peraturan yang berkualitas. Bertempat di Ruang Rapat Ragom Gawi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Hari Selasa (5/8) telah dilaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Penganugerahan Legislasi Daerah yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perudang-undangan dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara dan Para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mengatakan bahwa pelaksanaan Penganugerahan Legislasi Award Tahun 2025 dilakukan terhadap dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan Pengharmonisasian oleh Kanwil dari tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 yang di unggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisaian Peraturan Daerah (SIPPDAH). Selanjutnya bobot penilaian dilakukan terhadap 4 indikator kriteria, yaitu Ketepatan Waktu Pengharmonisasian, kelengkapan dokuken, jumlah ketercapaian rancangan yang selesai diharmonisasi dan keikutsertaan kakanwil atau pimpinan tinggi dalam memimpin rapat harmonisasi,”ujar Widiastuti.
Diakhir disampaikan bahwa penetapan kategorisasi nominasi kantor wilayah dinilai berdasarkan jumlah kabupaten/kota dalam Anugerah Legislasi Daerah yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam proses penilaian. Dengan membedakan nominasi berdasarkan jumlah kabupaten/kota, Penilai bisa memastikan bahwa kompetisi atau penghargaan tersebut mencakup kategori yang lebih representatif dan seimbang, sehingga hasilnya lebih adil.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG)




