LAMPUNG_INFO - Dalam rangka memperkuat landasan hukum bagi jabatan fungsional penyuluh hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ikuti Diskusi Publik Analisis Kebijakan yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI. Kamis, (22/05/2025).
Kegiatan yang mengangkat tema “Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum” ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara dan para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Lampung secara virtual.
Kegiatan diskusi ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yaitu perwakilan dari BPHN dan BKN. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan peraturan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas penyuluh hukum secara lebih efektif dan terstruktur serta membahas urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum terkait pelaksanaan Diklat serta petunjuk teknis bagi JF Penyuluh Hukum.
Dalam diskusi ini juga membahas pentingnya menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan, mulai dari Penyuluh Hukum Pertama, Muda, Madya hingga Utama. Selain itu, disoroti pula perlunya penguatan organisasi profesi sebagai wadah pengembangan karier dan profesionalitas penyuluh hukum.
Diharapkan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang akan ditetapkan nantinya mampu memberikan kejelasan tugas, dan pola pembinaan yang lebih sistematis bagi jabatan fungsional penyuluh hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyuluh hukum tidak hanya menjadi pelengkap struktur, tetapi menjadi garda terdepan dalam upaya pembinaan dan penyadaran hukum di masyarakat.
(KANWIL KEMENKUM LAMPUNG)