
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau dan daring melalui Zoom Meeting.
Laporan kegiatan ini disampaikan oleh Direktur Pidana Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Bapak Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si., dan juga kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Dr. Widodo, S.H., M.H., selaku Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan ketentuan baru terkait layanan grasi berbasis elektronik kepada seluruh jajaran kantor wilayah di Indonesia. Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan layanan publik yang berbasis digital, efisien, dan transparan di bidang hukum dan HAM.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung turut mengikuti kegiatan diseminasi dari Ruang Rapat Ragom Gawi. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Benny Daryono, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Bapak Arlisa Noviriantono, serta pejabat fungsional di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam penyampaian materi, narasumber dari Ditjen AHU menjelaskan mekanisme layanan grasi yang kini dilakukan secara elektronik, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, hingga penyampaian hasil. Implementasi sistem ini diharapkan dapat memangkas prosedur birokrasi dan meningkatkan kepastian hukum bagi pemohon.
Dengan adanya layanan berbasis elektronik ini, Ditjen AHU mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkum dan Kemenimipas untuk menyesuaikan proses pelayanan hukum dengan perkembangan teknologi informasi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Lampung dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap transformasi layanan hukum yang lebih modern. Diharapkan, seluruh peserta dapat mengimplementasikan kebijakan ini secara optimal di wilayah kerja masing-masing, demi terwujudnya layanan grasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/AH/Kontributor : Odit)




