Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko KUMHAM IMIPAS) melaksanakan kegiatan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan lintas sektor di Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2024, yang mengamanatkan koordinasi kebijakan nasional secara inklusif dan terintegrasi. Jumat, (25 Juli 2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar, termasuk Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temmanengnga. Salah satu agenda prioritas adalah monitoring dan evaluasi terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu serta pemutakhiran data korban atau ahli warisnya.
Kegiatan ini berlangsung di ruang Ragom Gawi Kanwil Kementerian Hukum Lampung. hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung, Basnamara, Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Lampung, Laila Yunara, serta staf Kemenko KUMHAM IMIPAS, staf Kementerian hukum dan staf Kementerian ham lainnya. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan efektivitas pelaksanaan program pemberdayaan kelompok rentan dan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, Kemenko KUMHAM IMIPAS juga mendorong penyusunan peta jalan penyelesaian akhir untuk masing-masing kasus, termasuk rekonstruksi data dan pemulihan hak-hak korban. Sinkronisasi kebijakan lintas sektor dilakukan melalui koordinasi rutin dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi teknis di daerah guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Menurut hasil evaluasi, sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam memperkuat kelembagaan dan mencegah praktik diskriminatif terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pekerja migran. Selain itu, penguatan akses terhadap layanan dasar, keadilan, dan perlindungan sosial menjadi bagian penting dari kebijakan yang dikawal.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi kebijakan berbasis hak asasi manusia berjalan optimal di daerah. Dengan mekanisme koordinasi yang tepat dan berbasis data valid, diharapkan penyelesaian isu-isu strategis HAM dan pemberdayaan kelompok rentan dapat tercapai secara berkelanjutan dan berkeadilan.
(Humas Kanwil Kemenkum Lampung/ca )
 
				
















