
Lampung, 20 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat lanjutan evaluasi AIEK (Analisis dan Evaluasi Kebijakan) terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung secara virtual, dihadiri berbagai pemangku kepentingan terkait. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 berjalan optimal di daerah. Diawal rapat disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan dan tata cara pendaftaran pendirian,perubahan,dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
Rapat hari ini terkait pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Dalam paparannya, Kadiv P3H Laila menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 disusun dalam rangka mendukung percepatan implementasi UU Cipta Kerja, khususnya dalam hal mempermudah pendirian badan usaha terlebih untuk Perseroan Perorangan, mengingat berdasarkan data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada 16 Juni 2025, jumlah PT Perorangan (PTP) Nasional yang telah terkofirmasi yakni sebanyak 255.132 dan jumlah PTP Lampung yang telah terkonfirmasi sebanyak 5.092. Hal tersebut juga merupakan dasar untuk mengukur efektivitas dan dampak kebijakan, serta identifikasi masalah, penyusunan rekomendasi perbaikan, dan penyesuaian kebijakan agar lebih responsif, sehingga dapat mendukung tujuan besar kemudahan berusaha di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
Namun demikian, beliau menyoroti beberapa permasalahan substansial dalam peraturan tersebut, antara lain yaitu Ketidaksesuaian secara sistematika dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bagian "Mengingat" yang tidak mencantumkan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Padahal dalam Pasal 1 ayat (1) Peaturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa badan hukum perorangan harus memenuhi kriteria UMK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 mendefinisikan RUPS sebagai organ perseroan yang terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris, yang dalam praktiknya tidak relevan dengan konsep Perseroan Perorangan yang hanya terdiri dari satu orang, sehingga memunculkan inkonsistensi normatif. Meskipun secara implementasi di wilayah Lampung tidak ditemukan kendala signifikan dalam pelaksanaan peraturan tersebut, namun secara akademik dan yuridis terdapat ketidakharmonisan antara UU, PP, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Sebagai narasumber utama, hadir I Ketut Hadi Priatna, S.H., LL.M., Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam paparannya, beliau menyampaikan hasil evaluasi serta rekomendasi strategis terkait penerapan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, khususnya dari perspektif kebijakan ekonomi nasional. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi pusat dan daerah guna menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investasi. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Lampung, Doni Arianto, beserta jajaran analis kebijakan dan analis hukum. Selain itu, perwakilan dari Kemenko Perekonomian juga berpartisipasi aktif dalam diskusi, memberikan masukan terkait integrasi kebijakan di bidang perekonomian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diskusi berjalan konstruktif dengan berbagai masukan untuk penyempurnaan substansi dan teknis pelaksanaan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 di lapangan. Diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar perumusan rekomendasi kebijakan lebih lanjut yang mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif di Indonesia. Rapat ini menjadi wujud sinergi nyata antarinstansi dalam upaya peningkatan kualitas regulasi demi mendukung program prioritas pemerintah di bidang hukum dan perekonomian.


(Humas Kemenkum Lampung/ca/Kontributor Doni)
