
LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung telah melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai penanggulangan kemiskinan. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selasa, (22 Juli 2025).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, Sofyan Nur, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Mirkhiyan, serta Arif Nur Rohman selaku perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengoptimalkan implementasinya dalam mendukung pembangunan daerah.
Rapat dibuka secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, dan dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Ali Badary. Paparan awal mengenai latar belakang dan kerangka umum Raperda Penanggulangan Kemiskinan disampaikan oleh Refin Pangabean dari Bapemperda DPRD sebagai inisiator Raperda. Proses penyusunan Raperda dijelaskan oleh Budi Sugiyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, Urgensi pembentukan Raperda dalam rangka mendukung pembangunan daerah dipaparkan oleh Iwansyah dari Bapperida Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pembahasan Raperda dilakukan secara cermat, pasal per pasal, dengan masukan dan catatan dari tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung. Sesi diskusi interaktif juga melibatkan OPD terkait yang hadir, guna mencapai harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan substansi Raperda. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan efektif.
Penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini memiliki latar belakang yang kuat dalam upaya pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan program-program penanggulangan kemiskinan dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan, memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat harmonisasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat, yang memuat kesepakatan dan kesimpulan dari seluruh rangkaian pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Hasil harmonisasi ini akan menjadi landasan penting bagi proses selanjutnya dalam penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/asd)






