
Bandar Lampung, 7 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum, mengikuti kegiatan Webinar OKE KI Seri #23 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Senin, 7 Juli 2025.
Kegiatan ini mengangkat tema “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”, dan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DJKI.
Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Lampung dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan aktif terhadap upaya nasional dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, terkait perlindungan hak cipta di bidang musik yang kini semakin rentan terhadap pelanggaran akibat masifnya penggunaan media digital.
Webinar ini menghadirkan narasumber utama Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang Entertainment Lawyer berpengalaman, yang menyampaikan materi secara mendalam mengenai berbagai bentuk pelanggaran hak cipta di era digital, seperti penggunaan lagu tanpa izin di media sosial, konten iklan, platform video, hingga pertunjukan publik.
Dalam pemaparannya, Riyo menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pencipta musik, termasuk hak eksklusif atas penggunaan, distribusi, lisensi, dan royalti. Ia juga menjelaskan pentingnya legalitas dalam penggunaan karya cipta, serta mengimbau para pengguna konten untuk memahami dan menghormati hak moral dan ekonomi para pencipta.
Bagi jajaran pegawai Divisi Pelayanan Hukum, khususnya pada Bidang Kekayaan Intelektual, kegiatan ini memberikan nilai tambah dalam memperkuat wawasan dan kapasitas kelembagaan, yang nantinya akan menjadi bekal dalam menyampaikan edukasi, pelayanan konsultasi, serta pendampingan hukum kepada pelaku kreatif dan masyarakat pengguna karya cipta di Provinsi Lampung.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Lampung terus berkomitmen untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual, guna mendukung terciptanya iklim industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan di era digital.
(Humas Kemenkum Lampung/ Ca/ Kontributor : Ricky)




 
				
















