LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Selasa, (24/06/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri oleh Bagian Hukum Setdakab Lampung Tengah, sejumlah OPD terkait, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja Kabupaten Lampung Tengah. Turut hadir pula Perancang Madya Dina Sirait dan Perancang Ahli Muda Gunawan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam arahannya, Laila Yunara menekankan bahwa proses harmonisasi difokuskan pada aspek teknik penulisan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi ini bertujuan memastikan agar Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah penyusunan peraturan dari tahapan perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, hingga pembahasan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Sekretaris Bappeda, Agus Suratno, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD ini merupakan dokumen penting yang menjadi dasar arah kebijakan pembangunan daerah lima tahunan. RPJMD disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dengan mencakup sasaran strategis, indikator kinerja, program prioritas, hingga kerangka pendanaan. Agus menegaskan bahwa Ranperda ini disusun secara partisipatif, melibatkan OPD, DPRD, akademisi, dan masyarakat.
Dina Sirait dalam pembahasan teknis menyampaikan pentingnya proses harmonisasi ini sebagai bentuk penyelarasan Ranperda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Dengan harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum, produk hukum daerah diharapkan memiliki kepastian hukum dan kualitas substansi yang baik.
Setelah melalui proses pembahasan dan harmonisasi, Ranperda Kabupaten Lampung Tengah tentang RPJMD Tahun 2025–2029 akan dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan maupun dalam penganggaran daerah melalui APBD. Diharapkan, dengan ditetapkannya RPJMD tersebut, arah pembangunan Kabupaten Lampung Tengah ke depan menjadi lebih terarah, terukur, serta mampu menjawab tantangan pembangunan secara berkelanjutan.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor:Kadafi)