
TULANG BAWANG – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta potensi Kekayaan Intelektual dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 16-17 Juni 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, sebagai bentuk sinergi untuk mendorong pendaftaran dan pelindungan hukum terhadap kekayaan yang bersumber dari budaya lokal maupun inovasi masyarakat.
Tim dari Bidang Pelayanan Intelektual melakukan pendataan pada Dinas Pariwisata & Kebudayaan, mencatat berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal seperti tradisi, ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, serta produk-produk khas daerah yang memiliki nilai komersial dan budaya tinggi.
Selain itu, UMKM yang tersebar di wilayah Tulang Bawang juga menjadi fokus inventarisasi dan edukasi, guna mendorong para pelaku usaha untuk memahami pentingnya perlindungan merek dagang, desain industri, hingga hak cipta, sebagai upaya meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global. Tim Bidang Kekayaan Intelektual juga berkunjung ke Dinas Koperasi & UKM.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat basis data kekayaan intelektual daerah sebagai bagian dari aset nasional.
Kanwil Kemenkum Lampung ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual, baik yang bersumber dari kearifan lokal maupun inovasi UMKM, tidak hanya dilestarikan tapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ini bagian dari upaya untuk mendorong ekonomi berbasis inovasi dan budaya.
Ke depan, hasil inventarisasi ini akan menjadi dasar untuk fasilitasi pendaftaran KI dan pembinaan lanjutan, guna memastikan pemilik hak memperoleh manfaat ekonomi serta pengakuan atas karya dan kekayaan budaya mereka.






