
Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung pada Sabtu, 7 Februari 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah penguatan pemahaman pelaku seni dan ekonomi kreatif terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bapak Dendy Mashuri, S.H., M.A., MPP. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat hak cipta kepada para pelaku seni sebagai bentuk apresiasi sekaligus pengakuan negara atas karya-karya yang telah dihasilkan. Setelah itu, peserta menerima materi terkait dengan ekonomi kreatif yang disampaikan oleh Ibu Destiny Syarimianti, AP., M.Si., yang dalam kesempatan tersebut beliau membahas peran strategis Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku kreatif daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Lampung turut ambil bagian sebagai narasumber. Hadir sebagai narasumber Bapak Cucuk Wasisatuhu yang dalam penyampaian materi tersebut mengenai hak cipta dan perlindungannya. Paparan tersebut menitikberatkan pada pemahaman dasar hak cipta, manfaat pendaftaran, serta upaya perlindungan hukum terhadap karya intelektual guna mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan oleh pihak lain.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung membuka layanan hukum Kekayaan Intelektual bagi peserta. Layanan ini dimanfaatkan untuk konsultasi langsung terkait pendaftaran, perlindungan, dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Lampung dalam mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.
Melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran dan pemahaman pelaku seni serta pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Lampung mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini tidak hanya mendorong terciptanya rasa aman dan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan nilai ekonomi, daya saing, serta keberlanjutan sektor kreatif daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Lampung ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, terlindungi, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.
(HUMAS KEMENKUM LAMPUNG/Kontributor Ricki)










